Kamis, 04 Agustus 2011

Speaker Masjid Ramah Lingkungan


Republika 4 Agustus 2011 memberitakan tentang adanya Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan pengeras suara (speaker) untuk tempat beribadah. Dijelaskan juga oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama Slamet Effendi Yusuf, bahwa ketentuan ini tidak bertujuan membatasi dakwah Islam. Ketentuan ini bermaksud mengatur penyiaran agama agar tak menimbulkan persoalan dalam pluralitas hidup beragama dan berkeyakinan.

Sebagai seorang muslim saya sangat setuju dengan peraturan tersebut. Cuma kenapa peraturan yang sudah dikeluarkan dua tahun lalu tersebut kurang sosialisasi, sehingga ketidakteraturan penggunaan speaker masih saja terjadi sampai sekarang. Tentang keluhan speaker ini bahkan pernah dituliskan dalam buku yang berjudul “TOA of Islam” oleh KAHMI Pro Network.

Di lingkungan kami bahkan ada mushola lain yang suaranya lebih keras dari suara imam yang ada di masjid tempat kami sholat. Di Masjid kami sendiri telah lama menerapkan kebijakan untuk membatasi penggunaan speaker sebagai inisiatif sendiri, karena tidak tahu adanya peraturan di atas. Masjid kami menerapkan kebijakan bahwa speaker luar hanya untuk adzan, sementara untuk kebutuhan lainnya menggunakan speaker dalam. Alhamdulillah kegiatan keagamaan di lingkungan kami dapat berjalan dengan baik, walaupun hanya menggunakan speaker dalam.

Saya kira peraturan tersebut perlu lebih disosialisasikan oleh Pemerintah, dan disertai kesadaran dari umat Islam sendiri untuk menjadikan masjid/mushola kita ramah lingkungan. Wallahualam.

Aris Ahmad Risadi
Sekretaris Umum DKM Al-Amin
Bumi Mutiara, Bojongkulur, Gn. Putri, Bogor