Rabu, 03 Agustus 2011

Wilayah Tertinggal yang Ditinggal


oleh:
ARIS AHMAD RISADI


Pada tanggal 5 Juli 2011 Kompas menurunkan tulisan yang berjudul “Membangun Asa di Daerah Tertinggal”. Berkisah tentang perjuangan dan kesulitan Ruslan Suparlan dalam membangun Desa Sundawenang, wilayah terpencil di Kabupaten Tasikmalaya.

Wilayah tempat perjuangan Kang Ruslan boleh jadi memang terpencil, tertinggal, dan bahkan mungkin desanya dikatagorikan sebagai desa tertinggal yang membutuhkan perhatian serius Pemerintah. Hanya saja ini ironis, karena Kabupaten Tasikmalaya yang tidak termasuk dalam daftar daerah tertinggal dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2010-2014 sejatinya tidak memiliki wilayah tertinggal. Apalagi desanya Kang Ruslan hanya berjarak 12 kilometer dari ibukota kabupaten.
Kasus seperti Desa Sundawenang ini banyak di Indonesia, yaitu adanya desa/wilayah tertinggal di kabupaten yang tidak dikatagorikan sebagai daerah tertinggal. Kondisi ini menimbulkan masalah sendiri, terutama dalam merumuskan kebijakan/program, dan alokasi anggaran.

Seperti telah diketahui bahwa RPJMN telah menetapkan sebelas prioritas nasional yang diantaranya adalah “Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik”. Penetapan prioritas ini telah memaksa Kementerian/Lembaga untuk menjadikan 183 daerah tertinggal yang dicantumkan dalam RPJMN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010) untuk menjadi anak emas. Kebijakan ini telah menjadikan wilayah seperti Desa Sundawenang sebagai wilayah tertinggal yang ditinggalkan.

Pengertian Daerah Tertinggal

Untuk kepentingan perencanaan pembangunan, secara resmi telah dirumuskan pengertian dari daerah tertinggal. Suka atau tidak suka pengertian inilah yang kemudian menjadi dasar perumusan kebijakan dan alokasi anggaran.

Dalam dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Pengertian ini memiliki tiga kata kunci yang perlu diperhatikan. Pertama, daerah kabupaten. Secara administratif, daerah tertinggal harus masuk dalam katagori kabupaten. Hal ini mengandung konsekuensi, bahwa daerah yang bernomenklatur kota, seperti Kota Sabang, Kota Tasikmalaya, dan Kota Tual tidak bisa dikatagorikan sebagai daerah tertinggal, betapapun mungkin secara fisik di kota-kota tersebut masih banyak wilayah tertinggal, atau bahkan terdapat desa-desa yang dikatagorikan tertinggal.

Kedua, Masyarakat dan wilayah. Ketertinggalan dilihat dari dua aspek pokok yaitu aspek masyarakat dan aspek wilayahnya. Kedua aspek ini dirinci kedalam enam kriteria pokok ketertinggalan yaitu: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Data untuk masing-masing kriteria ini bersumber dari data resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan Kementerian Keuangan, yaitu: Data Potensi Desa, Survei Sosial Ekonomi Nasional, dan Data Keuangan Daerah.

Ketiga, Relatif dalam Skala Nasional. Data-data masing-masing kabupaten diperbandingkan secara relatif dengan seluruh daerah kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Sejauh pengertian daerah tertinggal ini konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, maka pengertian daerah tertinggal yang dikeluarkan Pemerintah dapat menjadi alat ukur dan alokator anggaran yang objektif. Jika sebaliknya, maka penetapan daerah tertinggal tersebut justru potensial menjadi penyebab disparitas baru.

Upaya pemerintah untuk membuat kriteria objektif patut dihargai. Namun penghargaan ini hendaknya tidak menghalangi untuk mengkritisinya, sejauh mengandung kebenaran dan berguna bagi kesejahteraan rakyat. Karena seperti telah disampaikan, penetapan daerah tertinggal ini akan mempengaruhi kebijakan dan alokasi anggaran pembangunan.

Penetapan daerah tertinggal yang dilakukan pemerintah tampaknya tidak luput dari kekeliruan dan kelemahan, diantaranya: Pertama, Data daerah tertinggal yang tertuang dalam RPJMN 2005-2009 tidak sama persis dengan data daerah tertinggal yang ada di STRANAS PPDT 2005-2009. RPJMN 2005-2009 memasukkan Kabupaten Lingga (Provinsi Kepulauan Riau) dan Kabupaten Luwu Utara (Provinsi Sulawesi Selatan) sebagai daerah tertinggal, sementara kedua kabupaten tersebut dalam STRANAS PPDT 2005-2009 tidak dimasukkan sebagai daerah tertinggal. Dan sebaliknya, Kabupaten Natuna (Provinsi Kepulau Riau) dalam STRANAS PPDT 2005-2009 dikelompokkan sebagai daerah tertinggal, tapi dalam dokumen RPJMN 2005-2009 tidak dicantumkan. Untungnya dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II digunakan data yang sama yaitu RPJMN 2010-2014.

Kedua, Asumsi yang kurang tepat ketika tiga puluh empat daerah otonom baru yang dimekarkan dari daerah induk yang berstatus daerah tertinggal langsung ditetapkan sebagai daerah tertinggal (dari 183 daerah tertinggal seperti tercantum dalam RPJMN 2010-2014). Sebetulnya perlu kajian yang lebih mendalam, karena boleh jadi dari tiga puluh empat daerah otonom baru tersebut ada yang tidak tertinggal, atau paling tidak ada daerah otonom baru yang dimekarkan dari non daerah tertinggal yang justru kondisinya lebih tertinggal yang tentunya menjadi lebih berhak untuk mendapatkan perhatian.

Ketiga, Data Potensi Desa yang digunakan sebagai dasar penetapan daerah tertinggal banyak mengandung kelemahan. Menurut Ivanovic Agusta (2007), mutu Data Potensi Desa belumlah prima. Data Potensi Desa Tahun 2006 terlalu banyak kesalahan ketik ketika menyebut komoditas unggulan desa, seperti seharusnya “padi” tetapi ditulis “3padi”, “padsi”, “padi s”, dan banyak lagi. Mengherankan pula mendapati desa hanya berpenghuni seorang penduduk perempuan, atau hanya berisi satu rumah tangga. Kesalahan seperti ini muncul sejak sensus sebelumnya. Pada Data Potensi Desa Tahun 2003 kesalahan pencatatan penduduk dapat mencapai 70% di suatu desa, meskipun di desa lain tidak lebih 20%. Kesalahan pencatatan infrastruktur bisa mencapai 50%, namun jumlah infrastruktur di desa biasanya relatif sedikit. Sekalipun berbalut kelemahan, Data Potensi Desa tetap satu-satunya data sensus desa yang dimiliki Indonesia dan dijadikan bahan perencanaan pembangunan.

Penetapan Desa Tertinggal

Pengertian daerah tertinggal berbeda dengan pengertian desa tertinggal. Masalah ini menjadi paradoks, ketika desa-desa tertinggal justru banyak juga berada di kabupaten yang dikatagorikan maju (non daerah tertinggal). Dari catatan yang dikeluarkan oleh Kementerian PDT, pada tahun 2007 terdapat 32.379 desa tertinggal dimana 54,51 % (17.649 desa) ada di daerah tertinggal, dan sisanya 45,49% (14.730 desa) berada di non daerah tertinggal.

Kita menyaksikan perjuangan untuk kemajuan desa tertinggal tidak dengan sendirinya masuk dalam wacana perjuangan pembangunan daerah tertinggal yang sudah membatasi diri pada batasan administratif kabupaten tertinggal dan tercantum dalam dokumen RPJMN.

Kalau begitu kondisinya, dapat dipastikan bahwa gerakan perjuangan untuk membangun daerah tertinggal yang meninggalkan keberpihakan kepada desa-desa tertinggal dan wilayah-wilayah tertinggal yang berada di kabupaten maju, menyebabkan penanganan ketertinggalan wilayah tidak akan pernah tuntas.

Kalaulah desa-desa tertinggal yang berada di daerah maju (non daerah tertinggal) sulit untuk dibangun melalui pendekatan pelaksanaan kebijakan prioritas nasional RPJMN, Pemerintah tetap perlu melakukan pendekatan kebijakan lain untuk menyentuh desa-desa tertinggal ini.

Disamping desa tertinggal, pemerintah seringkali menggunakan istilah daerah/desa terpencil dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja pengertian daerah/desa terpencil ini digunakan terbatas dalam rangka pemberian insentif pajak, tunjangan pegawai, atau penyediaan sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan.
Wilayah terpencil atau daerah terpencil secara umum diantaranya diartikan sebagai wilayah yang sulit dalam berbagai aspek, seperti tidak/belum tersedia pelayanan umum, harga kebutuhan pokok yang sangat mahal, tidak/belum tersedia sarana komunikasi yang memadai, sehingga menimbulkan kesulitan yang tinggi bagi penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut.

Namun demikian masing-masing kementerian/lembaga cenderung memiliki pengertiannnya sendiri tentang daerah/desa terpencil sesuai dengan kebutuhannya dan cenderung satuan yang diambil adalah desa. Istilah daerah/desa terpencil yang digunakan masing-masing kementerian/lembaga belum menggambarkan keseluruhan kebutuhan penangananan ketertinggalan wilayah.

Sehubungan dengan itu, tampaknya ada kebutuhan untuk dilakukan penyamaan persepsi dan konsepsi sebelum dilakukan koordinasi dan sinergitas program antar kementerian/lembaga dalam penanganan ketertinggalan wilayah.

Tidak adanya kesamaan konsepsi tentang ketertinggalan wilayah, menjadi salah satu sebab banyaknya wilayah tertinggal yang terlupakan.

ARIS AHMAD RISADI
Direktur Eksekutif
Perkumpulan Studi dan Pembangunan Indonesia (PSPI)
HP. 08128682754

Tidak ada komentar: