Senin, 28 Mei 2012

Komite Sekolah dan Good Governance




oleh

Aris Ahmad Risadi



Bentuk desentralisasi yang paling mendasar adalah yang dilaksanakan oleh sekolah, dengan menggunakan komite sekolah sebagai wadah pemberdayaan peran serta masyarakat dan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) sebagai proses pelaksanaan layanan pendidikan secara nyata di dalam masyarakat (Ace Suryadi, 2003).

Perintisan upaya diatas telah dimulai sejak tahun 2002 dengan dukungan ketentuan formal seperti tertuang didalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Upaya desentralisasi dan otonomi di sektor pendidikan merupakan bagian integral dari upaya desentralisasi di sektor lain (baca otonomi daerah). Gerakan otonomi daerah dan desentralisasi ini merupakan bagian dari 3 isu strategis pembangunan yaitu Desentralisasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan yang Baik (good governance).

Dalam konteks pembangunan daerah desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan kepada PEMDA (Pemerintah Daerah) yang disertai dengan penguasaan sumber pembiayaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tantangan yang dihadapi bagaimana PEMDA di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih transparan, akuntabel dan partisipatif, termasuk dalam bidang pendidikan.

Komite Sekolah mempunyai peran dan fungi sebagai badan pertimbangan, perencana, pendukung tenaga, sarana dan prasarana, dan mediator di tingkat sekolah (ditingkat kabupaten/kota ada Dewan Pendidikan). Komite Sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat mulai diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan dan monitoring dan evaluasi. Termasuk untuk menangani penyebarluasan informasi dan penanganan.

Upaya menempatkan Komite Sekolah sebagai wadah pemberdayaan peran serta masyarakat sebagai proses pelaksanaan layanan pendidikan secara nyata di dalam masyarakat akan menghadapi batu sandungan yang sangat besar jika tidak didukung oleh perilaku birokrasi di daerah secara keseluruhan. Semangat desentralisasi pendidikan dengan menempatkan Komite Sekolah pada posisi strategis sebagai wadah pemberdayaan masyarakat harus seiring dengan upaya penciptaan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Tidak ada komentar: